Kita sudah sering mendengar istilah kesehatan kerja. Tapi apa sih sebenarnya kesehatan kerja itu? Secara sederhana kesehatan kerja adalah kondisi keselamatan dan kesehatan yang tetap terjaga selama kita bekerja.
Di Indonesia, peraturan mengenai kesehatan kerja diatur dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan (UU Kesehatan) yang memandang penting upaya kesehatan kerja untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan, serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan.
Lebih detail mengenai hal tersebut akan kita bahas melalui poin-poin berikut ini.
Kewajiban Pengelola Tempat Kerja
Menurut undang-undang, kewajiban pengelola tempat kerja adalah sebagai berikut:
- Manaati standar kesehatan kerja yang ditetapkan oleh pemerintah dalam menjamin lingkungan kerja yang sehat;
- Bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan, dan pemulihan bagi tenaga kerja.
Baca Juga: Ini Dia 7 Job Desk Digital Marketing Dalam Sebuah Perusahaan
Kewajiban Majikan dan Pengusaha
Kewajiban majikan atau pengusaha menurut UU Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Menjamin kesehatan pekerja melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan, dan pemulihan;
- Menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerja;
- Menanggung biaya atas gangguan kesehatan akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai denga peraturan perundang-undangan.
Kesehatan Kerja Menurut UU Ketenagakerjaan
Kesehatan kerja juga diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam Pasal 86 dan 87 UU Ketenagakerjaan, kesehatan kerja diatur sebagai berikut:
- Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja;
- Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Setiap peruasahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Dari berbagai peraturan perundang-undangan tersebut, bisa disimpulkan bahwa kesehatan kerja adalah jaminan keselamatan dan kesehatan yang wajib diberikan pemberi kerja kepada pekerja. Meski sudah tertuang dalam undang-undang, sayang sekali masih banyak pekerja yang tidak belum memahami haknya atas kesehatan kerja.
Hal ini bisa merugikan para pekerja itu sendiri dan menguntungkan pengusaha atau pemberi kerja. Karena jaminan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab pemberi kerja, pemberi kerja memiliki kewajiban untuk memenuhi hak kesehatan kepada para pekerjanya.
Hal ini berlaku secara menyeluruh sejak tahap pencegahan, misalnya dengan menyediakan peralatan perlindungan diri yang memadai dan termasuk juga tidak memberikan load pekerjaan yang berlebihan. Hal ini sering kali dianggap remeh terutama karena budaya kerja yang menganggap pekerja wajib bekerja sekeras-kerasnya dan menuntut hak seminimal mungkin.
Kesehatan Kerja pada Generasi Milenial
Topik ini sudah cukup sering diangkat oleh berbagai kalangan terutama karena generasi milenial dianggap memiliki kultur kerja yang kurang sehat. Hal ini bisa terjadi karena load pekerjaan yang terlampau banyak sehingga pekerja mengalami overwork dan sering kali megalami burn out atau kelelahan.
Sayangnya, pihak pemberi pekerjaan yang sebagian besar masih merupakan generasi milenial juga seolah menutup mata mengenai hal ini dan menganggapp kultur kerja sekeras-kerasnya memang wajar dan sudah seharusnya. Padahal, memaksakan load pekerjaan yang terlampau banyak bisa digolongkan sebagai abusive dan tidak etis.
Contoh nyata bisa dilihat pada fenomena twit seorang tokoh publik terkenal yang sempat viral. Pada twit tersebut, tokoh publik yang berlaku sebagai pemberi kerja menganggap wajar untuk mengirim pesan kepada pekerjanya di waktu istirahat seperti jam 1 malam.
Sebenarnya hal ini tergolong pelanggaran hak kesehatan kerja karena beristirahat merupakan hak para pekerja supaya kesehatan pekerja terjaga. Kalau pemberi kerja cukup teredukasi mengenai hal ini dan memilikii kode etik, seharusnya pemberi kerja bisa menunggu sampai keesokan paginya pada jam kerja untuk membicarakan mengenai pekerjaan.
Baca Juga: Tugas Digital Marketing, Pembagian Kerja dan Kemampuan yang Perlu Dikuasai
Kalau kamu adalah pekerja, kamu harus memahami hak-hak ini. Jadi kalau kamu tidak membalas pesan dari bosmu pada pukul 1 malam, bukan berarti kamu pemalas dan bukan pekerja yang baik. Kamu hanya menggunakan hakmu untuk beristirahat.
Namun bukan berarti kamu bisa memanfaatkan peraturan ini untuk tidak melakukan kewajibanmu. Misalnya, hanya karena saat sakit kamu berhak untuk beristirahat dan tidak wajib masuk kerja, bukan berarti kamu lantas bisa izin pura-pura sakit hanya supaya tidak perlu masuk kerja padahal sebenarnya kamu sehat-sehat saja.
Nah, itulah apa itu kesehatan kerja, semoga ini bisa membantu Anda dalam mengetahui hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan yang bisa kamu dapatkan. Jangan sampai kamu tidak tahu apa itu kesehatan kerja hingga membuat diri kamu kecewa dengan sikap perusahaan.
Nikmati sensasi kenikmatan vaping dengan liquid vape EMKAY Frizz Happy Sour. Pesan sekarang dan temukan kelezatan baru setiap hirupan!