PajakĀ adalah salah satu sumber penerimaan negara yang bersifat vital dalam kepentingan pembangunan negara. Sistem pemungutan pajak adalah mekanisme yang digunakan untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara.
Dalam Undang-Undang No.10 tahun 1994 membahas tentang pemungutanĀ pajak di Indonesia. Di dalamnya juga telah dibahas dan diatur segala sesuatu yang berkaitan dengan subjek dan objek pajak.
Inti dari undang-undang ini adalah Indonesia dalam sistem pemungutan pajak, menerapkan asas domisili dan asas sumber sekaligus atau dalam satu waktu. Indonesia memberlakukan kedua asas ini sebagai aset penting bagi negara yang memungkinkan untuk penambahan devisa negara.
Sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya kita taat membayar pajak. Bagi pelaku UKM, pajak tidak hanya tentang pajak penghasilan, namun juga ada pajak restoran, pajak pertambahan nilai, pajak ekspor impor, dan masih banyak lagi.
Namun ternyata masih banyak yang belum memahami mengenai sistem pemungutan pajak UKM yang berlaku di Indonesia. Artikel ini akan membahas mengenai sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia. Simak penjelasannya berikut ini.
Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
Sistem pemungutan perpajakan dapat dikatakan sebagai metode pengelolaan utang pajak yang dibayarkan oleh yang wajib pajak agar dapat masuk kas negara.
Di Indonesia, berlaku tiga jenis sistem pemungutan pajak, yaitu:
1. Self Assessment System.
2. Official Assessment System.
3. Withholding Assessment System.
Supaya bisa membedakan ketiga sistem tersebut, berikut ini ulasan satu per satu pengertian masing-masing sistem pemungutan pajak tersebut.
Self Assessment System
Sistem ini merupakan pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan.
Dengan kata lain, wajib pajak merupakan pihak yang memiliki peran aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Atau bisa juga melalui sistem administrasi online yang sudah dibuat oleh pemerintah.
Dalam sistem pemungutan pajak ini, pemerintah berperan sebagai pengawas dari para wajib pajak.Ā Self assessment systemĀ diterapkan pada jenis pajak pusat. Contohnya adalah jenis pajak pertambahan nilai (PPn) atau pajak penghasilan (PPh). Sistem pemungutan pajak yang satu ini mulai diberlakukan di IndonesiaĀ setelah masa reformasi pajak pada 1983 dan masih berlaku hingga saat ini.
Namun pada prakteknya, sistem ini tidak selamanya bagus karena terdapat juga konsekuensi dalam sistem pemungutan pajak ini. Hal ini karena wajib pajak memiliki wewenang menghitung sendiri besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan, maka wajib pajak biasanya akan mengusahakan untuk menyetorkan pajak sekecil mungkin.
Untuk lebih mudah mengenali sistem pajak self assessment, berikut ini adalah ciri-ciri sistem pemungutan pajaknya:
-
- Wajib pajak itu sendiri yang menentukan besaran pajak terutang.
- Peran aktif wajib pajak dalam menuntaskan kewajiban pajaknya dimulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak.
- Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak. KecualiĀ jika wajib pajak telat lapor, telat bayar pajak terutang, atau terdapat pajak yang seharusnya wajib pajak bayarkan namun tidak dibayarkan.
Software Akuntansi Bantu Pungutan Pajak Lebih Mudah
Sebagai pelaku UKM tentunya Anda harus mengetahui dan memahami segala ketentuan perpajakan mulai dari jenis-jenis pajak hingga sistem pemungutan pajak. Hal ini akan semakin mempermudah Anda pada saat akan membayar pajak mengingat adanya beberapa beban pajak yang ditanggung.
Sebagai warga negara sekaligus wajib pajak yang baik, tentu Anda harus menaati peraturan perpajakan yang ada termasuk dengan membayar pajak. Jangan sampai lupa membayarkan pajak yang sudah menjadi tanggung jawab sebagai warga negara.
Setelah mengetahui mengenai sistem pajak di Indonesia, sebagai pengusaha, Anda juga harus mulai menghitung berapa pajak yang harus dikeluarkan perusahaan.
Pengelolaan akuntansi merupakan hal penting agar perusahaan Anda tidak mengalami kesulitan dalam menghitung pajak. Jika perusahaan Anda ingin memperoleh kemudahan dan akurasi dalam penghitungan pajak, maka Anda bisa menggunakan software akuntansi Accurate Online.
Accurate Online adalah software akuntansi yang cocok untuk berbagai jenis bisnis, mulai usaha dagang sampai jasa, UKM sampai pabrik manufaktur. Memiliki fitur terlengkap dengan harga terjangkau menjadikan Accurate Online sebagai software akuntansi kepercayaan 300 ribu pengguna dan pemilik usaha di Indonesia. Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online gratis selama 30 hari melalui link ini.


Nikmati sensasi kenikmatan vaping dengan liquid vape EMKAY Frizz Happy Sour. Pesan sekarang dan temukan kelezatan baru setiap hirupan!