Hubungan industri adalah pola relasi yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang/jasa. Bagian yang terlibat dalam hubungan ini mulai dari pengusaha, pekerja, dan pemerintah berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sebenarnya telah diatur dalam UU No 13 Th 2003 Pasal 1 angka 16.
Hubungan industri tidak sama dengan hubungan kerja. Dalam hubungan kerja, pihak yang terlihat hanya pengusaha dan pekerja. Sementara itu hubungan industri adalah hubungan kerja yang melibatkan pemerintah. Hubungan industri yang harmonis diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bangsa.
Baca Juga: Kiat Menjalankan Industri Kreatif yang Sukses
Peran Masing-Masing Pihak Dalam Hubungan Industri
Peran atau tugas setiap pihak dalam hubungan industri telah diatur dalam UU No 13 Th 2003 Pasal 102, yakni sebagai berikut:
- Pemerintah menentukan kebijakan, melaksanakan pengawasan, memberikan pelayanan, dan menindaklanjuti pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
- Pekerja dan serikat pekerja melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menyampaikan aspirasi secara demokratis, menjaga ketertiban dalam proses produksi, mengembangkan keterampilan, memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarganya serta memajukan perusahaan.
- Pengusaha menciptakan kemitraan, memperluas lapangan kerja, mengembangkan usaha, dan memberikan kesejahteraan terhadap pekerja secara terbuka, berkeadilan, dan demokratis.
Sarana Pelaksanaan Hubungan Industri
Demi terciptanya hubungan industri yang baik, menurut Pasal 103 UU No 13 Th 2003 dapat dilakukan melalui
- Organisasi pengusaha
- Serikat pekerja atau serikat buruh
- Lembaga Kerjasama bipartite
- Lembaga Kerjasama tripartite
- Perjanjian Kerja Bersama
- Peraturan Perusahaan
- Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri
- Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan
Perselisihan Dalam Hubungan Industri
Dalam dunia industri, perselisihan merupakan hal yang sering terjadi. Perselisihan ini umumnya terjadi karena adanya perbedaan pendapat. Misalnya perselisihan antara pengusaha dengan buruh, sesama serikat pekerja, atau serikat pekerja dengan perusahaan. Secara umum, ada beberapa jenis perselisihan yang sering terjadi dalam hubungan industri di antaranya adalah:
Perselisihan Hak
Perselisihan ini muncul karena banyaknya problematika yang terjadi. Misalnya hak salah satu pihak yang tidak terpenuhi ataupun perbedaan pelaksanaan. Perbedaan lainnya juga menyangkut pada penafsiran aturan undang-undang, kejanggalan pada perjanjian kerja, kejanggalan pada perjanjian kerjasama, dan aturan perusahaan.
Perselisihan Kepentingan
Perselisihan ini biasa terjadi dalam hubungan kerja yang memiliki perbedaan pendapat. Perbedaan kepentingan dan sudut pandang biasanya akan mendorong perubahan ketentuan yang terdapat dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Contohnya kenaikan gaji, premi asuransi, uang transport, dll.
Perselisihan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
Perselisihan PHK terjadi karena perusahaan memutuskan hubungan kerja secara sepihak. Kemudian, konflik bisa muncul ketika adanya perbedaan jumlah pesangon yang diterima oleh pekerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan dengan aturan perusahaan.
Perselisihan Antar Serikat Buruh dalam Perusahaan yang Sama
Perselisihan antar serikat buruh atau serikat pekerja biasanya terjadi di perusahaan yang sama. Umumnya perselisihan disebabkan karena perbedaan pemahaman mengenai kewajiban anggota serikat, keanggotaan, dan pelaksanaan hak.
Prosedur Penyelesaian Perselisihan
Hubungan industri adalah hubungan yang melibatkan beberapa pihak. Sehingga ketika terjadi perselisihan, akan ada beberapa prosedur yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut diantaranya:
Perundingan Bipartit
Perundingan ini dilakukan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan serikat pekerja. Jika perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, pihak yang berselisih akan melanjutkan ke perundingan tripartit. Namun, jika kedua pihak sudah sepakat, akan dibuat perjanjian bersama. Kemudian, perjanjian tersebut didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial tempat perusahaan tersebut berada.
Baca Juga: Hospitality Industri Adalah: Pengertian dan Potensi Bisnis Serta Karier yang Menjanjikan
Perundingan Tripartit
Perundingan tripartite dilakukan oleh pengusaha dan pekerja dengan melibatkan pihak ketiga atau fasilitator. Tahap perundingan tripartit meliputi mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
- Mediasi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan mediator. Biasanya mediator tersebut berasal dari Departemen Ketenagakerjaan. Jika dalam tahap ini pihak memperoleh kata sepakat, akan dibuat perjanjian bersama untuk didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial setempat.
- Konsiliasi merupakan musyawarah dengan penengah konsiliator. Konsiliator ini berusaha membantu kedua pihak untuk mencapai kesepakatan. Jika tidak terjadi kesepakatan, konsiliator akan membuat aturan yang akan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial setempat.
- Arbitrase adalah penyelesaian perselisihan di luar Pengadilan Hubungan Industrial yakni dengan membuat kesekapatan berisi pernyataan pihak terkait untuk menyelesaikan perselisihan kepada para arbiter. Nantinya putusan arbitrase bersifat final dan mengikat bagi pihak yang berselisih.
PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)
Pihak yang menolak rekomendasi mediator atau konsiliator dapat melakukan gugatan ke PHI. PHI memiliki kompetensi yang absolut untuk memeriksa dan memutuskan perkara terkait perselisihan dalam hubungan industri.
Demikian sedikit informasi mengenai hubungan industri. Dengan mengetahui pengertiannya, diharapkan setiap pihak yang terlibat akan lebih jelas memahami peranannya masing-masing. Baik dari pihak pengusaha, pekerja, dan juga pemerintah terkait bisa saling mengerti satu sama lain.
Nikmati sensasi kenikmatan vaping dengan liquid vape EMKAY Frizz Happy Sour. Pesan sekarang dan temukan kelezatan baru setiap hirupan!