30.9 C
Jakarta
27 July, 2024
Antijobless
Bisnis

Perseteruan Hubungan Industrial, Jenis dan Cara Penyelesaiannya

Emkay Frizz Happy Sour

Sebuah perusahaan pasti punya kepentingan dan tanggung jawab masing-masing dalam kelangsungan usaha, tugas dan juga kesuksesan perusahaan tersebut. Namun terkadang perseteruan bisa saja terjadi, baik itu antar pekerja ataupun pengusaha. Konflik yang bisa saja muncul ini, dalam sistem hukum Indonesia disebut juga dengan perseteruan hubungan industrial.

Menurut Undang-Undang No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, hubungan industrial adalah sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan atau jasa yang terdiri dari pengusaha, pekerja dan juga pemerintah, yang berdasar nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Dari pengertian yang sudah disebutkan di atas, dapat diartikan bahwa hubungan industrial ini adalah hubungan antara seluruh pihak yang berkaitan ataupun berkepentingan, terutama dalam menangani produksi ataupun pelayanan dari sebuah perusahaan. Agar perusahaan bisa berjalan dengan baik maka harus dimulai dengan menciptakan hubungan industrial yang sejalan, harmonis, dapat mensejahterakan dan juga aman.

Baca Juga: 5 Harapan Besar dari Industri Daur Ulang Sampah Plastik Indonesia

Tentang Perseteruan Hubungan Industrial

Tentang perseteruan hubungan industrial

Penyebab terjadinya perselisihan atau perseteruan ini umumnya karena adanya perbedaan pendapat yang akhirnya menyebabkan terjadinya pertentangan, baik dialami pengusaha, gabungan pengusaha dengan pekerjanya, ataupun antar sesama pekerja di perusahaan yang sama.

Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, perseteruan hubungan industrial adalah tentang perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja karena ada perselisihan yang berkaitan dengan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan tentang pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja di dalam perusahaan.

Jenis Perseteruan Hubungan Industrial

Berdasar Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, di mana dalam pasal 2 terdapat penjelasan tentang jenis perseteruan atau perselisihan hubungan industrial, yaitu:

  • Perseteruan Hak

Pada Perseteruan atau perselisihan hak dapat muncul karena tidak terpenuhinya hak dan adanya perbedaan pelaksanaan serta penafsiran aturan undang-undang, kejanggalan perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan juga perjanjian Kerjasama.

  • Perseteruan Kepentingan

Jenis perselisihan yang kedua yaitu perselisihan kepentingan, di mana ini dapat terjadi pada hubungan kerja yang tidak punya kesesuaian pendapat, yang berkaitan dengan pembuatan, perubahan syarat tertentu yang ada dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama (PKB), dan peraturan perusahaan (PP). Seperti contohnya adalah uang makan, kenaikan gaji, transport dan lainnya.

  • Perseteruan Pemutusan Hubungan Kerja

Munculnya perseteruan ini disebabkan oleh perusahaan ataupun pengusaha yang melakukan PHK atau pemutusan hubungan kerja. Umumnya ini terjadi karena ada ketidaksesuaian pada pengakhiran hubungan kerja tersebut, di mana terjadi dari satu pihak saja. Seperti contohnya adalah perbedaan besaran pesangon yang diterima pekerja berdasar Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan peraturan yang dimiliki perusahaan.

  • Perseteruan Antar Serikat Kerja Dalam Satu Perusahaan

Perselisihan yang terakhir adalah antara serikat pekerja yang terjadi di suatu perusahaan yang sama. Umumnya hal ini terjadi karena adanya ketidaksepahaman mengenai keanggotaan, kewajiban anggota dan juga pelaksanaan haknya.

Cara Penyelesaian Perseteruan Hubungan Industrial

Jenis dan cara penyelesaian perseteruan hubungan industrial

Ada beberapa cara untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, seperti:

1. Perundingan Bipartit

Perundingan Bipartit adalah jenis perundingan yang dilakukan antara pengusaha ataupun gabungan pengusaha dengan serikat pekerja yang dilakukan secara musyawarah untuk mencapai kata mufakat.

Jenis Perundingan bipartit ini harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja, sejak perundingan pertama dilakukan. Bila tidak ada kata sepakat, para pihak yang berseteru akan melanjutkannya ke perundingan tripartit. Namun jika kedua pihak sudah sepakat, maka akan dibuat perjanjian bersama serta akan didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial di mana perusahaan tersebut berada.

2. Perundingan Tripartit

Perundingan ini dilakukan oleh pekerja dan pengusaha dengan melibatkan fasilitator atau pihak ketiga. Beberapa tahapan perundingan tripartit yaitu:

  • Mediasi; tahapan ini dilakukan dengan musyawarah yang dipimpin oleh satu orang atau lebih. Umumnya akan melibatkan seorang meditator yang berasal dar pihak Departemen Ketenagakerjaan. Bila di tahapan ini pihak-pihak yang berseteru dapat meraih kata sepakat, maka kemudian akan dibuat perjanjian bersama dan didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial.
  • Konsiliasi; konsiliasi ini dilakukan dengan musyawarah, di mana dibantu penengah yang merupakan konsiliator. Konsiliator bertugas mendaimakan pihak-pihak yang berseteru agar dapat mencapai kesepakatan bersama. Bila ada salah satu pihak yang tidak sepakat, maka konsiliator akan memberikan anjuran untuk didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
  • Arbitrase; ini adalah cara penyelesaian perseteruan yang dilakukan di luar Pengadilan Hubungan Industrial. Dalam tahapan ini akan dilakukan pembuatan kesepakatan tertulis yang berisikan pernyataan para pihak yang berseteru untuk menyelesaikanya kepada arbiter. Dalam putusannya, arbitrase bersifat final dan mengikat.

3. Pengadilan Hubungan Industrial

Pihak-pihak yang tidak setuju ataupun menolak anjuran meditator ataupun konsiliator, akan melanjutkan perseteruan dengan pengajuan gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Menurut Pasal 56 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan di Indonesia, PHI punya kompetensi absolut untuk memeriksa dan juga memutus perkara, antara lain:

  • Mengenai perselisihan hak
  • Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan
  • Mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja
  • Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan serikat kerja yang terjadi dalam perusahaan.

Itulah dia beberapa hal terkait perseteruan hubungan industrial, yang bisa saja terjadi.

banner Liquid Saltnic Rendah Nikotin

Nikmati sensasi kenikmatan vaping dengan liquid vape EMKAY Frizz Happy Sour. Pesan sekarang dan temukan kelezatan baru setiap hirupan!

Related posts

Dongkrak Laba Di Ramadhan Dengan 6 Cara Ini!

Rumi Iskandar

Penting! 7 Alasan Kenapa Harus Paham Bisnis Daring dan Pemasaran

Linda Arista

10 Motivasi Bisnis Untuk Diterapkan Dalam Kehidupan

Rostina Alimuddin

Leave a Comment