Peraturan lembur Depnaker resmi diubah dalam UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Aturan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang berisikan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Adapun bunyi peraturan terbaru dari Depnaker ini ialah “Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu”. Sesuai bunyi peraturan ini maka setiap perusahaan wajib memberikan kompensasi uang kerja lembur kepada karyawannya. Akan tetapi, peraturan baru ini membebaskan para pengusaha untuk membayar kewajiban uang lembur jika para pekerja ataupun karyawan tersebut termasuk dalam golongan jabatan tertentu. Adapun golongan jabatan yang dimaksud di antaranya seperti karyawan yang memiliki jabatan sebagai perencana, pelaksana ataupun pengendali jalannya sebuah perusahaan dengan periode kerja yang tidak bisa dibatasi.
Baca Juga: Mengintip Gaji Digital Marketing dan Tugas-tugasnya
Jumlah Perhitungan Waktu Lembur
Meskipun dalam peraturan lembur Depnaker terbaru ini tidak memberikan kompensasi lembur untuk beberapa jabatan akan tetapi golongan pekerja jenis ini harus memiliki gaji yang lebih tinggi. Tak hanya itu saja, permintaan kerja lembur juga harus mendapatkan persetujuan dari para buruh atau karyawan terlebih dahulu.
Para karyawan atau buruh akan mendapatkan uang lembur jika masuk pada kriteria berikut ini.
- Memiliki waktu kerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja
- Memiliki waktu kerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja
- Bekerja pada hari libur nasional atau pada hari Minggu
Untuk mendapatkan upah lembur ini maka silahkan mengajukan Surat Penugasan Lembur (SPL) kepada supervisor.
Syarat Kerja Lembur
Sebelum melakukan kerja lembur maka silahkan memahami beberapa prosedur di bawah ini terlebih dahulu.
- Pengajuan permintaan lembur ditulis dari perusahaan dan disertai persetujuan dari para pekerja terkait
- Memiliki detail pelaksanaan lembur seperti nama karyawan, waktu, tujuan lembur, jumlah upah lembur
- Memiliki bukti persetujuan dengan tanda tangan karyawan dan perusahaan sesuai dengan peraturan Kemnakertrasn No. Kep. 102/MEN/VI/2004 pasal 6
Kewajiban Perusahaan Terhadap Karyawan Lembur
Perhitungan lembur sementara pada 29 juga menyebutkan bahwa setiap pengusaha yang mempekerjakan buruh di waktu lembur juga wajib memberikan waktu istirahat yang cukup, memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilo kalori untuk waktu lembur selama 4 jam atau lebih. Pemberian makan dan minum kepada para buruh lembur selama empat jam ini juga tidak bisa digantikan dengan uang.
Jika terdapat perusahaan yang menukar pemberian makanan dan minuman ke dalam bentuk uang kepada pekerja atau buruh maka perusahaan tersebut telah melanggar peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Jumlah Perhitungan Upah Lembur
Adapun jumlah perhitungan upah lembur kepada para buruh atau karyawan juga telah diatur di dalam pasal 31 dengan ketentuan sebagai berikut.
- Sebanyak 1,5 kali upah selama satu jam untuk kerja lembur pertama
- Meningkat sebanyak dua kali upah selama satu jam pada kerja lembur berikutnya
Kemudian, jika karyawan memiliki tunjangan yang tidak tetap maka upah pengali lemburnya ialah sebesar 75 persen. Sedangkan untuk karyawan yang tidak memiliki tunjangan tidak tetap memiliki pengalih lebur sebesar 100 persen.
Sanksi Untuk Perusahaan Yang Tidak Memberikan Upah Lembur
Jika sebuah perusahaan ternyata diketahui tidak membayar upah lembur yang berhak kepada setiap karyawan atau buruhnya maka perusahaan tersebut akan dikenakan denda atau sanksi. Sesuai pasal 187 ayat 1 dan 2 UU Cipta Kerja No. 11/2020, sebuah perusahaan yang tidak memberikan upah lembur maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat selama satu bulan. Adapun sanksi yang paling lama ialah dua belas bulan. Denda paling sedikit ialah sebesar 10 juta rupiah dan denda paling banyak ialah sebesar 100 juta rupiah.
Baca Juga: Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja adalah Sebagai Berikut
Tidak bisa dipungkiri jika lembur adalah sebuah kebutuhan yang akan terus hadir di dalam perusahaan. Kegiatan lembur ini diharapkan mampu memberikan keuntungan untuk perusahaan itu sendiri. Namun, hak dari karyawan pun tidak bisa dikesampingkan. Oleh sebab itu, pemerintah mengatur hak lembur para pekerja di dalam peraturan lembur Depnaker ini.
Nikmati sensasi kenikmatan vaping dengan liquid vape EMKAY Frizz Happy Sour. Pesan sekarang dan temukan kelezatan baru setiap hirupan!