31.7 C
Jakarta
26 November, 2024
Antijobless
Profesi

Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja adalah Sebagai Berikut

Emkay New Blast Series

Selama setahun lebih dunia kerja merasakan dampak dari pandemi virus Corona yang telah menyerang secara global. Banyaknya pemutusan hubungan kerja adalah salah satu dampak yang paling nyata. PHK terjadi di mana-mana dan dilakukan oleh banyak perusahaan besar yang bahkan selama ini dikenal karena kekuatannya menguasai pasar. Alasan utama terjadinya pemutusan hubungan kerja selama masa pandemi yaitu karena berbagai batasan yang berakibat pada menurunnya permintaan pasar. Sebenarnya apa pengertian pemutusan hubungan kerja dan mengapa bisa terjadi?

Baca Juga: Mengintip Gaji Digital Marketing dan Tugas-tugasnya

Pemutusan hubungan kerja bukan suatu keputusan yang bisa diambil dengan mudah. Keputusan tersebut harus melalui berbagai pertimbangan berdasarkan kondisi yang tengah terjadi. Atasan dalam suatu perusahaan pun tidak bisa mengambil keputusan tersebut secara sewenang-wenang meskipun memiliki kuasa penuh. Pemutusan hubungan kerja harus diketahui oleh semua pihak yang bersangkutan serta harus ada tindakan lanjutannya. Agar semakin banyak tahu tentang PHK dan seluk-beluknya, simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan hubungan kerja adalah keputusan untuk mengakhiri hubungan profesional antara pekerja dengan atasannya. Bersamaan dengan berakhirnya hubungan kerja tersebut, maka selesai pula hak dan kewajiban satu sama lain antara kedua belah pihak. PHK juga bisa diartikan bahwa seorang karyawan berhenti dari pekerjaannya atas keputusan atasan dan kembali mendapatkan kebebasan untuk memilih pekerjaan lain. Berbeda dengan mengundurkan diri, karyawan yang diputus hubungan kerjanya dinyatakan keluar dari perusahaan bukan atas kemauannya sendiri.

Karena termasuk hubungan profesional, aturan mengenai pemutusan hubungan kerja diatur dalam UU Cipta Kerja. Artinya bahwa ada sederet pasal yang mengatur dengan tegas apa yang menjadi syarat dan ketentuan ketika perusahaan akan mengambil keputusan PHK baik pemutusan hubungan kerja perorangan maupun masal. Dalam undang-undang tersebut juga telah diatur sedemikian rupa mengenai efek yang terjadi setelah pemutusan hubungan kerja, termasuk langkah apa yang harus dilakukan perusahaan kepada karyawan yang dikeluarkannya.

Alasan Pemutusan Hubungan Kerja

Pengertian pemutusan hubungan kerja dan alasannya

Seperti yang sudah diuraikan sebelumnya bahwa pemutusan hubungan kerja adalah keputusan yang diambil karena alasan tertentu. Berbicara tentang alasan pemutusan hubungan kerja, umumnya berasal dari kondisi perusahaan secara umum. Misalnya sebuah perusahaan sedang dalam masa sulit yang membuatnya hampir gulung tikar. Maka agar bisa menyelamatkan perusahaan, atasan bisa mengambil langkah efisiensi pegawai dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Untuk alasan yang satu ini, biasanya jumlah karyawan yang di-PHK tidak hanya satu atau dua orang melainkan banyak orang.

Alasan lain dari adanya keputusan pemutusan hubungan kerja yang diambil oleh perusahaan adalah adanya penyimpangan yang dilakukan seorang karyawan. Karyawan yang tidak bisa menjalankan kewajibannya sesuai dengan prosedur perusahaan memang sangat wajar apabila diberhentikan. Apalagi jika terdapat alasan lain yang menyertai sekaligus alasan yang tidak bisa dimaafkan, maka PHK menjadi satu-satunya solusi yang bisa diambil. Dalam hal ini, alasan PHK datang dari karyawan misalnya yang berbuat kriminal, terbukti melakukan kejahatan atau karena kinerjanya yang menurun.

Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan hubungan kerja adalah suatu keputusan besar pada perusahaan. Untuk sampai pada keputusan tersebut, ada banyak hal yang pastinya dilalui. Mulai dari terjadinya masalah utama yang menjadi alasan pemutusan hubungan kerja hingga proses akhir berupa jatuhnya keputusan tersebut. Selama berjalannya waktu sampai proses akhir dari pemutusan hubungan kerja, pihak perusahaan harus melakukan perundingan dengan karyawan yang akan diputus hubungan kerjanya.

Dalam masa perundingan, perusahaan melalui atasan bisa menyampaikan alasannya melakukan PHK.  Pihak karyawan pun berhak menyampaikan keberatannya serta melakukan pembelaan diri. Jika alasan utamanya karena sikap tidak baik dari karyawan, atasan bisa memberikan kesempatan kedua. Namun jika alasan PHK karena kondisi perusahaan, biasanya pembelaan dari karyawan tidak akan mengubah keputusan tersebut.

Baca Juga: Ini Dia 7 Job Desk Digital Marketing Dalam Sebuah Perusahaan

Setelah dua pihak menyetujui keputusan PHK, maka perusahaan wajib membayar pesangon kepada karyawan tersebut. Mengenai besarnya, sudah ada aturan jumlah pesangon berdasarkan masa kerja sebelumnya. Diharapkan uang pesangon bisa jadi bekal untuk hidup sebelum menemukan pekerjaan yang baru. Keputusan PHK juga biasanya ditandai dengan diterbitkannya surat resmi dari perusahaan.

Pengertian pemutusan hubungan kerja adalah suatu keputusan yang tidak jarang membawa dampak yang sangat besar pada kehidupan karyawan. Seorang karyawan bisa saja mengalami kesulitan karena keputusan tersebut. Maka dari itu, perusahaan perlu berpikir kritis dan matang sebelum menetapkan PHK.

banner Liquid Saltnic Rendah Nikotin

Nikmati sensasi kenikmatan vaping dengan liquid vape EMKAY Frizz Happy Sour. Pesan sekarang dan temukan kelezatan baru setiap hirupan!

Related posts

Mengintip Gaji Digital Marketing dan Tugas-tugasnya

Rostina Alimuddin

Jenis Pengangguran di Indonesia, Kamu yang Mana?

Rostina Alimuddin

Berkenalan dengan Profesi Personal Assistant, Jenis, Tugas dan Skill yang Diperlukan

Marsyaviani Darestuti

Leave a Comment