Akhir Maret selalu menjadi bulan yang ditunggu-tunggu oleh petugas pajak. Mereka akan lebih sibuk dibandingkan hari-hari biasanya. Di bulan Maret, merupakan bulan batas akhir pelaporan pajak SPT Wajib Pajak Pribadi. Anda pun pasti merasa malas untuk datang ke kantor pajak di bulan ini, sebab sulitnya mencari parkir. Tapi tahukan Anda kenapa pajak harus di laporkan, padahal kita sudah bayar?
Pertanyaan ini sering sekali muncul, ketika pihak Pajak meminta masyarakat untuk melaporkan pajaknya setiap tahun. Masyarakat pun selalu bertanya, kenapa harus lapor pajak padahal sudah selalu bayar pajak? Tim SolusiUkm akan memberikan penjelasannya mengapa Anda harus melaporkan pajak.
Kenapa Harus Lapor SPT?
Sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) memiliki fungsi sebagai sarana bagi Wajib Pajak (WP) di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak yang sebenarnya terhutang. Selain itu, SPT berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan Pajak baik yang dilakukan WP sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan Pajak yang telah dilakukan.
Apa maksudnya? Memang kalau Anda seorang pegawai, sudah tentu memiliki penghasilan dari perusahaan tempat Anda bekerja. Dan penghasilan Anda tersebut sudah mendapatkan potongan pajak. Meskipun kantor pajak sudah tahu secara jelas penghasilan dan pajak yang Anda bayarkan, namun kantor pajak ingin tahu penghasilan Anda diluar dari penghasilan tempat Anda bekerja.
Mungkin Anda memiliki penghasilan dari usaha, atau dari hasil investasi yang dimiliki. Disinilah kantor Pajak ingin mengetahuinya. Apakah masih ada Pajak yang terhutang dan harus dibayarkan kepada pihak Pajak. Jadi pihak Pajak ingin tahu penghasilan yang didapatkan diluar penghasilan tetap. Disinilah Anda bisa mengetahui kenapa pajak harus di laporkan.
Apa yang Terjadi Jika Saya Tidak Melapor?
Ada banyak orang yang merasa bahwa mereka enggan melaporkan pajak ke KPP (Kantor Pajak Pratama) yang ada di kota atau kabupaten masing-masing. Ada yang beranggapan bahwa melapor pajak membuang-buang waktu saja, dan ribet. Lebih baik tidak melakukannya. Hal ini membuat orang banyak dan enggan untuk melapor Pajak.
Kenapa harus lapor pajak? Jika tidak, maka Anda akan terkena sangsi dari pihak Pajak. Sangsi yang didapatkan berupa denda Rp 100 ribu bagi WP pribadi dan Rp 1 juta bagi WP Badan. Ini masih sangat ringan hukumannya.
Jika Anda sengaja tidak melaporkan pajak, maka akan dikenakan sangsi pidana dengan kurungan penjara paling minim enam bulan dan paling lama enam tahun. Sangsi tersebut tertuang jelas di UU KUP No 16 Tahun 2009 Pasal 39.
Kenapa Harus Pake SPT?
Selain kenapa harus lapor pajak, banyak WP yang juga menanyakan kenapa melapor pajak harus pake SPT. Apa sebenarnya fungsi SPT yang sebenarnya? Sebelum membahas mengenai fungsi SPT kita harus mengetahui dahulu apa sebenarnya SPT sesuai definisi yang tertera pada UU KUP.
Dalam UU KUP pasal 1 angka 11, SPT adalah surat yang Wajib Pajak gunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban.
Fungsi SPT
Selain definisi, banyak Wajib Pajak yang tidak mengetahui apa fungsi sebenarnya SPT. Dari definisi di atas, sebenarnya kita bisa memahami bahwa SPT berfungsi sebagai rincian perhitungan pajak yang menjadi kewajiban WP. Agar bisa disesuaikan oleh data yang dimiliki Kantor Pajak, apakah total pajak WP yang sudah dibayarkan sudah sesuai atau belum, sudah sesuai dengan omzet dari usaha.
Ketika Anda sudah sudah menyetor pajak, namun masih ada tunggakan maka Anda wajib membayar tunggakan itu terlebih dahulu. Jika Anda memiliki kelebihan dalam membayar pajak, maka kantor pajak akan mengembalikannya ke Anda. Inilah kenapa pajak harus dilaporkan. Jadi keuntungannya bisa Anda rasakan juga.
Nah sekarang Anda sudah tahu kenapa pajak harus dilaporkan. Jika Anda memang seorang karyawan atau pengusaha yang belum melaporkan pajak, maka segeralah Anda laporkan. Jika Anda tidak memiliki waktu untuk melapor secara langsung Anda tetap bisa melapor via online.
Namun, untuk melapor via online Anda harus mendapatkan e-FIN (Electronic Filing Identification Number yang bisa didapatkan di kantor Pajak Pratama mana saja. Jika Anda sedang berada di luar kota, maka Anda bisa mendatangi KPP terdekat untuk meminta eFIN dengan mengisi formulir serta melampirkan fotokopi KTP, dan NPWP serta wajib menunjukan identitas asli Anda kepada petugas KPP. Mudah bukan? Yuk Lapor Pajak.
Nikmati sensasi kenikmatan vaping dengan liquid vape EMKAY Frizz Happy Sour. Pesan sekarang dan temukan kelezatan baru setiap hirupan!