Pelaku UKM baru saja bergembira, selain mungkin omzet yang meningkat cukup drastis selama ramadhan, pelaku UKM diberikan hadiah THR berupa turunnya pajak PPh UKM. Namun, pelaku UKM pun disuguhkan pula dengan kenaikan BBM non subsidi di awal Juli 2018.
Memang kenaikan BBM tidak akan bepengaruh besar terhadap kenaikan harga-harga yang di produksi oleh pelaku UKM. Sebab, BBM yang naik merupakan BBM jenis non subsidi. Sehingga meskipun harga BBM naik tidak akan terlalu berpengaruh terhadap inflasi maupun daya beli masyarakat Indonesia.
BBM non subsidi memang harus dinaikkan oleh pemerintah, dipengaruhi oleh harga minyak dunia yang sedang naik saat ini. Tetapi hal ini tidak akan terlalu berpengaruh dengan harga bahan pokok di Indonesia.
Terlepas dari kenaikan BBM, pelaku UKM tentunya sedang bahagia dengan turunnya pajak PPh UKM di Indonesia. Dimana dalam Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) no 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang memiliki omzet setahun dibawah Rp 4,8 miliar.
Penurunan pajak dari 1 % menjadi 0,5 % ini tentunya akan menguntungkan pelaku UKM. Serta akan mendorong para pelaku UKM agar tidak takut untuk membayar pajak. Sehingga pendapatan pajak dari pelaku UKM bisa lebih banyak lagi. Dengan turunnya tarif pajak ini akan membuat pelaku UKM bisa mengurangi beban pajak mereka.
Mengembangkan Dunia Usaha
Meskipun harga BBM non subsidi sudah naik, namun hal ini tidak akan berpengaruh dengan beban produksi pelaku usaha. Pemerintah berdalih, dengan turunnya pajak UKM akan membantu UKM mendorong mereka bisa mengembangkan usahanya lebih baik lagi. Dan bisa membantu WP dari pihak UKM bisa lebih aktif lagi dalam menunaikan kewajiban pajaknya.
“Tarif yang rendah juga diharapkan dapat membuat masyarakat terdorong terjun ke dunia usaha. Selain itu, kepatuhan perpajakan pun akan meningkat sehingga basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak semakin kuat,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Penurunan pajak ini juga dimaksudkan untuk mengakomodir perpajakan bagi pelaku UKM e-commerce yang saat ini sedang tumbuh pesat di Indonesia dan belum memiliki aturan pajaknya dengan baik. Dengan lahirnya kebijakan ini, diharapkan pelaku e-commerce pun bisa lebih taat pajak.
Aturan ini akan berlaku sejak tanggal 1 Juli 2018. Namun PPh pajak ini tidak akan berlaku selamanya. Para WP akan dibatasi. Untuk WP orang pribadi selama tujuh tahun, WP badan selama empat tahun, dan WP badan berbentuk perseroan hanya tiga tahun. WP yang berhak terhadap pemotongan pajak merupakan WP yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun.
Wajib Pembukuan
Aturan ini diberlakukan dengan syarat pelaku UKM harus memiliki pembukuan pada usahanya. Sebab, kondisi ideal dalam sistem perpajakan adalah hadirnya sistem pembukuan bagi WP.
Saat ini, Indonesia memiliki cukup banyak UKM yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Namun, masih banyak UKM-UKM di Indonesia yang tidak memiliki pembukuan yang rapih dan baik. Karena penurunan pajak PPh ini mengharuskan UKM memiliki pembukuan. Sehingga mendorong WP pajak UKM harus memiliki pembukuan.
Dengan adanya pembukuan, besarnya penghasilan serta pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan kondisi nyata. Sehingga apabila seorang WP penghasilan usahanya besar akan dikenakan pajak tinggi sesuai dengan omzet yang ia dapatkan. Kalau pendapatannya kecil, pajaknya pun kecil. Jika usaha UKM merugi, bisa mengajukan kompensasi untuk penghasilan tahun berikutnya.
Masalah Pada UKM
Pengurangan beban pajak pada UMKM ini tentunya menguntungkan UKM untuk ekspansi usahanya menjadi lebih besar lagi. Namun, dibalik itu masih banyak pemilik UKM yang belum mengerti mengenai pembukuan untuk UKM-nya. Sehingga ia bisa mendapatkan potongan pajak PPh hingga 0,5 % dari omzet tahunan.
Banyak pemilik UKM yang abai dalam masalah pembukuan. Mungkin Anda salah satunya, untuk bisa mendapatkan potongan pajak, Anda harus menggunakan pembukuan. Namun, Anda tak perlu takut dengan adanya syarat pembukuan pada peraturan pemerintah yang baru.
Anda juga tak perlu menyewa seorang akuntan untuk mengurus pembukuan usaha setiap bulannya. Karena itu akan membuat Anda mengeluarkan modal tambahan untuk menggaji akuntan yang Anda gunakan. Gaji minimalnya pun berkisar 2,5 juta-4 juta. Sesuai pada UMP setiap daerah masing-masing.
Tentunya biaya sebesar itu lebih baik digunakan untuk menambah modal usaha. Lalu apa solusi pembukuan Anda? Tenang saja, karena Anda bisa menggunakan Accurate Online (AOL) sebagai solusi pembukuan usaha Anda. AOL akan membantu Anda dalam mengelola pembukuan usaha. Hanya dengan biaya Rp 1,8 juta Anda bisa menggunakan Accurate Online selama satu tahun, Anda bisa mendapatkan fitur-fitur pembukuan sekelas perusahaan multinasional. Dan juga biaya yang lebih irit dibandingkan menyewa jasa seorang akuntan.
Anda cukup mencatat semua keuangan mulai dari transaksi masuk, transaksi keluar, jumlah barang, barang masuk dan keluar, serta modal yang Anda miliki. Accurate Online akan membuat laporan keuangan usaha Anda secara akurat sesuai dengan pencatatan yang Anda lakukan setiap bulannya. Apa lagi, Accurate Online sudah terintegrasi dengan e-faktur pajak. Jadi, Anda tak perlu khawatir lagi soal pembukuan usaha untuk diserahkan kepada pihak pajak.
Nikmati sensasi kenikmatan vaping dengan liquid vape EMKAY Frizz Happy Sour. Pesan sekarang dan temukan kelezatan baru setiap hirupan!