30 C
Jakarta
12 December, 2024
Antijobless
4Manajemen & Pemasaran

Apa Itu UKM dan Apa Itu Start Up? Masih Bingung Apa Perbedaan UKM dan Start Up? Begini Penjelasannya

Emkay New Blast Series

Kini negara-negara di dunia sedang diserbu oleh pertumbuhan Start Up yang cukup pesat, termasuk Indonesia. Bahkan pemerintah Indonesia memiliki target hingga tahun 2020, Indonesia harus memiliki 1000 Start Up Digital. Tetapi selain membangkitkan Start Up, pemerintah tidak boleh lupa untuk membangkitkan UKM dan UMKM di Indonesia, dimana target Pemerintah bisa memunculkan 2 % UKM dari jumlah total penduduk Indonesia. Apa itu UKM, UMKM, dan apa itu Start Up serta perbedaan UKM dan Start Up? Sudahkah Anda mengetahui tiga hal tersebut?

Banyak yang menganggap UKM dan UMKM bisa berubah menjadi Start Up. Padahal tidak, karena keduanya adalah sesuatu yang berbeda. Meskipun pemerintah sedang membangkitkan keduanya untuk menumbuhkan jumlah pengusaha baru di Indonesia. Namun saat ini, Start up-Start Up besar di Indonesia masih bergantung pada dana asing yang membiayai hidup mereka.

Berbeda dengan UKM, dimana mereka masih menggunakan modal biaya dari uang pribadi si pemilik modal, dan pinjaman dari lembaga keuangan milik pemerintah seperti perbankan atau memanfaatkan keuntungan untuk menjalankan usahanya. Contoh diatas hanya sebagian kecil perbedaan antara Start Up dan UKM. Untuk itu kita akan bahas Apa itu UKM dan apa perbedaan UKM dan Start Up.

Sebelum kita mengetahui apa perbedaan UKM dan Start Up. Maka kita harus menyimak pengertian dari apa itu UKM, dan apa itu Start Up Sehingga kita dapat memahami apa beda dan apa persamaan dari kedua model bisnis yang mungkin membuat Anda bingung.

Apa Itu UKM?

Apa beda start up dan UKM. Kamu harus tahu

Sebenarnya pengertian mengenai apa itu UKM bisa kita dapatkan dari Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Ketiganya dipisahkan oleh jumlah aset dan hasil penjualan tahunan yang didapatkan oleh UKM tersebut. Seperti penjelasan dibawah ini.

Usaha Mikro

Usaha mikro yakni usaha atau bisnis produktif yang dimiliki secara perorangan atau badan usaha perorangan yang sudah memenuhi kriteria usaha mikro. Yaitu memiliki aset kekayaan di luar tanah dan bangunan sebesar Rp 50 juta, dan memiliki hasil penjualan tahunan yang mencapai angka Rp 300 juta.

Usaha Kecil

Usaha mikro dan kecil ternyata berbeda. Hal ini harus Anda pahami. Usaha kecil yaitu usaha ekonomi kreatif yang berdiri sendiri. Serta dilakukan oleh orang perorangan atau dimiliki oleh badan usaha, tetapi bukan badan usaha yang dimiliki oleh perusahaan besar atau disebut sebagai anak perusahaan. Kriteria dari usaha kecil ini memiliki kekayaan lebih dari Rp 50 juta hingga maksimal mencapai Rp 500 juta diluar tanah dan bangunan tempat usaha. Serta memiliki hasil penjualan mencapai lebih dari Rp 300 juta maksimal Rp 2,5 milyar.

Usaha Menengah

Usaha menengah adalah usaha ekonomi kreatif produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan dari anak cabang perusahaan. Dengan total aset mencapai Rp 500 juta sampai Rp 10 miliyar. Sedangkan hasil penjualan tahunannya mencapai Rp 2,5 milyar hingga Rp 50 milyar.Pengertian UKM atau UMKM menurut pandangan pemerintah yang dirangkum dalam UU No 20 Tahun 2008. Sehingga pertanyaan mengenai apa itu UKM mungkin sudah terjawab oleh kita. Kini kita akan bahas mengenai apa itu Start Up, sehingga apa perbedaan UKM dan Start Up bisa terjawab.

Hingga saat ini, pengertian apa itu Start Up memang masih menjadi perdebatan sengit oleh beberapa ahli di Indonesia dan dunia. Karena belum ada batasan pasti mengenai apa itu Start Up. Sehingga banyak yang menganggap bahwa perbedaan UKM dan Start Up tidak ada bedanya.

Apa itu Start Up?

Mengetahui lebih jauh perbedaan start up dan UKM. Foto: Hospibuz.com

Kata Start Up sering terdengar dalam beberapa tahun belakangan ini. Start Up menjadi satu model bisnis baru yang pengertiannya belum diketahui dan belum disepakati secara bersama oleh para ahli. Sehingga terkadang sangat sulit mencari perbedaan UKM dan Start UP.

Namun banyak ahli yang mengatakan bahwa apa itu Start Up, yaitu sebuah bisnis yang secara keseluruhan aktivitas usahanya memanfaatkan teknologi, terutama internet. Bahkan para konsumennya pun diharuskan untuk mengunakan teknologi agar bisa menikmati layanan perusahaan Start Up. Hal inilah yang bisa menspesifikkan beda apa itu UKM dan Start Up.

Start Up sebenarnya sudah mulai berkembang di dunia, terutama sejak akhir tahun 1990an, dimana bermunculan perusahaan-perusahaan yang berbasis model bisnisnya menggunakan teknologi. Hingga saat ini Start Up masih dikatakan sebagai sebuah bisnis rintisan yang masih menentukan model bisnis.

Perbedaan secara mendasar dari sebuah Start Up, produk atau jasa yang dihasilkan berupa produk digital bukan produk nyata yang bisa Anda pegang dan sentuh. Sebagian besar perusahaan Start Up merupakan perusahaan yang baru berdiri dan masih mencari-cari pasar yang tepat dalam pengembangan bisnis mereka.

Di Indonesia sendiri, Start Up-Start Up besar yang bermunculan dan dapat dikatakan sukses sangat spesifik. Rata-rata Start Up yang sudah sukses adalah Start Up yang bergerak pada bidang Marketplace, e-Commerce, transportasi, dan website online booking, selebihnya masih mencari jati diri.

Peran UKM dan Start Up Di Indonesia

Mungkin sekilas Anda sudah memahami perbedaan UKM dan Start Up. Serta mengetahui definisi mengenai apa itu Start Up dan apa itu UKM, serta perbedaan UKM dan Start Up. Sekarang kita harus melihat apa peran dari kedua model bisnis tersebut terhadap Indonesia.

Mungkin peran Start Up belum begitu besar bagi Indonesia. Namun berbeda dengan UKM yang sudah ada sejak lama di Indonesia. Apa lagi, UKM merupakan satu-satunya penggerak ekonomi Indonesia ketika terjadi krisis moneter yang melanda Indonesia dan beberapa negara di dunia.

Pada saat itu, UKM bisa berdiri kokoh dari terjangan krisis meskipun pada akhirnya pertumbuhan UKM hingga saat ini tidak secepat sebelum terjadinya krisis moneter yang menyerang Indonesia pada saat itu.

Tidak hanya menjadi penopang saat krisis, ternyata menurut World Bank, UKM di Indonesia juga menjadi sumber penghidupan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Hal itu dibuktikan juga oleh data BPS tahun 2014, UKM yang konsentrasi ekonominya pada bidang pangan, tekstil, pertanian, dan kayu menyumbang PDB (Produk Domestik Bruto) sekitar 50%.

Sedangkan peran Start Up belum begitu terlihat bagi Indonesia. Karena masih cukup banyak Start Up yang hanya mampu berdiri tidak lebih dari dua tahun. Bahkan banyak juga Start Up yang hanya bangkit selama enam bulan setelah itu mereka terkubur kembali.

Hanya sebagian besar Start Up yang perannya sudah bisa dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah Indonesia. Seperti berkurangnya jumlah pengangguran akibat dari bertumbuhnya Start Up di bidang transportasi seperti Gojek, Grab, dan Uber.

Setelah membahas mengenai apa itu UKM, apa itu Start Up, dan Bagaimana peran UKM dan Start Up di Indonesia, kita bisa mendapatkan jawaban perbedaan UKM dan Start Up yang selama ini membingungkan banyak orang. Mungkin ulasan kecil ini bisa membantu Anda untuk menjadi pengusaha, baik itu pengusaha UKM maupun pengusaha Start Up.

banner Liquid Saltnic Rendah Nikotin

Nikmati sensasi kenikmatan vaping dengan liquid vape EMKAY Frizz Happy Sour. Pesan sekarang dan temukan kelezatan baru setiap hirupan!

Related posts

Kesempatan! 14 Usaha Kreatif yang Jarang Dilirik Pengusaha-Pengusaha Besar

Rumi Iskandar

Usaha Kreatif di bidang Olahraga Dari Modal Kecil Hingga Modal Besar

Rumi Iskandar

6 Bisnis Laris di Saat Valentine yang Membuat Kamu Bisa Mendapatkan Penghasilan Tambahan

Rumi Iskandar