Pajak sendiri adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Masyarakat mungkin tidak akan merasakan manfaat pajak secara langsung, hal ini dikarenakan pajak digunakan untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan golongan.
Asas Pemungutan Pajak
Kebijakan pemungutan pajak di berbagai negara mungkin berbeda, beegitu pula dengan Indonesia. Pemungutan pajak di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang yang membahas dan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan subjek dan objek pajak. Asas pemungutan pajak sendiri adalah dasar yang digunakan negara saat membuat peraturan atau melakukan pemungutan pajak. Ada tiga asas pemungutan pajak yang biasa dipakai kebanyakan negara yaitu. Untuk di negara kita sendiri, yaitu Indonesia biasanya menggunakan 7 asas pemungutan pajak yang selalu dijadikan pedoman dalam melakukan penarikan pajak, yaitu :
1. Asas Finansial
Berdasarkan asas pemungutan pajak secara finansial, penarikan pajak dilakukan sesuai keadaan keuangan dan besaran pendapatan wajib pajak.
Contohnya: Pak Rudi bekerja sebagai guru honorer dengan pendapatan sekitar Rp 13.000.000 per tahun, sedangkan Bu Rita bekerja sebagai Advokat dengan pendapatan sekitar Rp 2.000 000.000 per tahun. Dari kasus diatas dan berdasarkan secara finansila tentu saja besaran pajak yang dikenakan dua orang tersebut berbeda.
2. Asas Ekonomis
Untuk secara ekonomis adalah sebuah teori yang menjelaskan bahwa hasil pemungutan pajak di Indonesia harus digunakan sesuai dengan kepentingan umum, sesuai pengertian pajak itu sendiri. Dalam asas ini juga diharuskan bahwa pajak tidak boleh menjadi penyebab merosotnya perekonomian rakyat , karena pada hakikatnya pemanfaatan pajak digunakan untuk mensejahterakan rakyat seperti membangun infrastruktur, penunjang pendidikan dan kesehatan.
3. Asas Yuridis
Asas yuridis pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat 2 UUD 1945. Selain itu pemungutan pajak di Indonesia juga diatur oleh beberapa undang-undang.
4. Asas kebangsaan
Berdasarkan asas ini, setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia, wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Atas dasar asas pemungutan pajak ini, warga asing yang tinggal atau berada di Indonesia selama lebih dari 12 bulan tanpa pernah sekalipun meninggalkan negara ini wajib dikenai pajak selama penghasilan yang mereka dapatkan bersumber dari Indonesia.
5. Asas sumber
Asas sumber merupakan sesuai dengan tempat perusahaan berdiri atau tempat tinggal wajib pajak. Jadi, pajak yang dipungut di Indonesia hanya diberlakukan untuk orang yang tinggal dan bekerja di Indonesia.
6. Asas wilayah
Asas pemungutan pajak ini berlaku berdasarkan wilayah tempat tinggal wajib pajak.
Jika Anda ingin membangun sebuah usaha, tentunya Anda juga akan dihadapkan pada pajak yang akan dikenakan pada perusahaan Anda. Ada banyak macam-macam pajak yang nantinya akan Anda bayar seperti PPH atau PPN dan akan masuk kedalam laporan keuangan perusahaan Anda.
Accurate online adalah softare akuntansi berbasis cloud yang sudah dipercaya berbagai entitas perusahaan, mulai dari UKM sampai perusahaan multinasional. Dengan keamanan data setara Bank, Anda tidak perlu khawatir dengan data yang Anda simpan. Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online gratis selama 30 hari melalui link ini.
Nikmati sensasi kenikmatan vaping dengan liquid vape EMKAY Frizz Happy Sour. Pesan sekarang dan temukan kelezatan baru setiap hirupan!