Sebagai pelaku UKM, Anda pasti paham mengenai mahalnya jasa hukum dan sulitnya akses terhadap jasa hukum. Hal ini lah yang membuat para pelaku usaha terutama Usaha Kecil Menengah (UKM) enggan untuk melindungi bisnisnya dengan kontrak hukum. Sebagian besar pemilik Usaha Kecil Menengah yang tidak mengerti mengenai bahasa hukum, umumnya hanya akan menerima tanpa melakukan pengecekan saat diberikan sebuah perjanjian berupa kontrak oleh lawan bisnisnya.
Sebagai pelaku usaha yang akan dengan serius mengembangkan bisnisnya, Anda wajib untuk mengetahui seluk beluk hukum yang memiliki kaitan dengan bisnis yang Anda jalankan.
Seperti yang dikatakan oleh Founder dan CEO buatkontrak.com, Rieke Caroline, yang berpendapat bahwa UKM seringkali menomorduakan kontrak bisnis yang pada akhirnya justru menjadi bumerang untuk usaha yang dijalani. Pelaku UKM bisa terjerat dalam sengketa hukum akibat ketidaktahuan akan kontrak bisnis. Hal tersebut pernah dialami sendiri oleh keluarga Rieke Caroline saat kecil dan bisnis keluarganya mengalami bangkrut.
Tak ingin pengalaman tersebut dirasakan oleh keluarga-keluarga lain, Rieke bersama Billy Boen membentuk platform online untuk mengakomodir kebutuhan kontrak para UKM. Dengan begitu, bisnis mereka terhindar dari sengketa hukum ke depannya.
“Untuk pembuatan satu kontrak maksimal 10 halaman, kami mengenakan tarif Rp 1 juta. Kami tidak mengenakan tarif untuk konsultasi. Jadi, pelaku UKM gratis berkonsultasi dan hanya perlu membayar pembuatan kontrak,” jelas Rieke.
Source: Rieke Caroline – SWA
Buatkontrak.com, lanjut Rieke, memberikan kemudahan bagi mitra UKM untuk menggunakan jasa hukum tanpa perlu tatap muka. Pengguna bisa mendapatkan jasa pengacara secara gratis. Pengguna hanya membayar untuk pembuatan kontraknya. Bagi mereka yang awam dengan hukum, pengguna dapat menulis hal-hal yang mereka inginkan dalam kontrak yang nanti akan diterjemahkan dalam bahasa hukum oleh para pengacara buatkontrak.com.
Tema serupa seperti di atas pula yang diusung oleh PopLegal.id. Dengan pemikiran bahwa tidak semua masyarakat atau badan yang mengerti akses dan pengetahuan terhadap hukum, terlebih dengan perbandingan jumlah praktisi hukum masyarakat Indonesia hanya sekitar 1:10.000, membuat Dimas Prasojo dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia; Brilly Andro dari Universitas Bina Nusantara, dan Togi Pangaribuan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Harvard Law School sepakat untuk mendirikan startup PopLegal.id.
Source: Kontan